A. Pengertian Pencemaran
Menurut definisi Gesam Pencemaran (Pollution) adalah masuk dan dimasukkannya zat atau energy oleh manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung ke dalam lingkungan laut yang menyebabkan pengaruh berbhaya bagi sumberdaya hayati, membahayakan kesehatan manusia, menghalangi aktifitas di laut, dan berkurangnya kenyaman di laut (Idris dkk, 2003).
B. Parameter Fisika dan Kimia Perairan
1. Suhu
Suhu secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap proses fotosintesis. Menurut Schrowbel (1987) dalam putri (1997), pengaruh suhu air secara langsung adalah kenaikan suhu diikuti kenaikan derajat metabolism dan aktivitas fotosintesis fitoplankton yang ada di dalamnya. Sedangkan pengaruh suhu secara tidak langsung bahwa suhu akan menentukan stratifikasi massa air dan arus karena adanya perubahan berat jenis. Berat jenis air bertambah dengan penurunan suhu (hubungan ini hanya sampai pada penurunan suhu ± 4oC.
Suhu sangat berpengaruh terhadap proses kimiawi dan biologi. Reaksi kimia dan biologi meningkta dua kali lipat untuk setiap kenaikan suhu sebesar 10oC. hal ini diartikan bahwa jasat perairan akan menggunakan oksigen terlarut dua kali lipat lebih banyak pada suhu 30oC dibandingkan dengan 20oC (Cholik dkk., 1989)
2. Kecerahan
Kecerahan untuk perairan ditentukan oleh besar kecilnya cahaya matahari yang masuk ke perairan, banyaknya partikel-partikel koloid serta jasad-jasad renik yang ada dalam suatu perairan (Nontji, 1993).
3. Kedalaman
Kurangnya oksigen pada perairan laut dalam disebabkan tidak terdapatnya fitoplankton atau tumbuhann air lain sebagai sumber oksigen utama. Terdapatnya oksigen pada perairan laut dalam biasanya diakibatkan oleh adanya proses penaikan massa air dari lapisan bawah laut ke lapisan permukaan dan proses turunnya massa air dari lapisan akan ke lapisan bawah yang membawa oksigen (Wa Nurgayah, 2004).
4. pH
intensitas keasaman atau kebiasaan dari suatu cairan encer dan mewakili konsentrasi ion hidrogen dinyatakan dalam pH. Nilai pH dapat menunjukkan kualitas perairan sebagai lingkungan hidup, walaupun kualitas perairan itu tergantung p ula dari berbagai faktor lainnya (Mahida, 1986).
5. Oksigen telarut (Dissolved Oxygen/DO)
Peningkatan oksigen terlarut di perairan memperlancar perombakan bahan organic yang mengandung bahan nitrogen, sedangkan penurunan oksigen akan meningkatkan toksisitas ammonia (Boyd, 1982 dalam Riswanda, 1997).
Oksigen terlarut atau dissolved oxygen adalah konsentrasi gas oksigen yang terlarut dalam air. Oksigen terlarut dalam air berasal dari hasil proses fotosintesis oleh fitoplankton atau tumbuhan air lainnya dan difusi dari udara (APHA, 1989 dalam Asmadin (2001).
6. Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD5)
Pengukuran BOD5 mempunyai kekurangan yakni memerlukan waktu yang lama serta hasilnya tidak dapat mengajukan hal yang persis sama di dalam khususnya dengan interaksi pengaruh-pengaruh arus, air, angin, suhu, hempasan dan sebagainya (Eriyatno dkk, 1986).
Ferdiaz (1992) menyatakan bahwa kebutuan oksigen biologis (BOD5) menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang dinutuhkan oleh organisme untuk menguraikan bahan organik dalam air. Jadi nilai BOD5 tidak menunjukkan jumlah bahan organik yang sebenarnya, tetapi hanya mengukur secara tidak langsung jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan-bahan organik buangan tersebut. Jika konsumsi oksigen tinggi yang ditunjukkan dengan semakin kecilnya sisa oksigen terlarut, maka berarti kandungan, bahan-bahan yang membutuhkan oksigen.
DAFTAR PUSTAKA
Asmadin, 2001. Pencemaran Bahan Organic dan Kelimpahan Makrozoobentos di Perairan Teluk Kendari. Skripsi Jurusan Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Universitas Haluoleo. Kendari.
Eriyatno, S. Leg dan M.S. Ma’arif, 1986. Model Indeks Mutu Lingkungan Kasus Pengendalian Limbah Cair Kawasan Industri Diskusi Indeks Mutu Lingkungan Tanggal 24 Juni 1986. Kantor Menteri Negara KLH. Jakarta.
Fardiaz, S. 1992. Polusi Air Dan Udara. Kanisius. Yogyakarta.
Idris, M., Asnani, Utama K.P., dan Andi Irwan Nur. 2003. Diklat Kuliah Biologi Pengendalian Pencemaran. Universitas Haluoleo. Kendari.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/I/1988. Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan Secretariat Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Jakarta.
Nontji, A., 1993. Laut Nusantara. Djambatan. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar